Jakarta, GVN-
Penetapan Ahmad Yazid alias Gus Yazid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengonfirmasi kecurigaan lama publik: yayasan yang selama ini tampil suci diduga kuat hanyalah topeng rapi untuk mencuci uang kotor dalam skala ratusan miliar rupiah. Ini bukan insiden. Ini kejahatan terstruktur.
Penyidik menemukan aliran dana yang tidak masuk akal bagi sebuah yayasan sosial. Uang masuk dan keluar dengan nilai fantastis, tanpa korelasi jelas dengan kegiatan kemanusiaan. Polanya berulang, rapi, dan terencana.
ciri khas money laundering, bukan kesalahan administrasi. Jika ini masih disebut “amal”, maka definisi amal telah diperkosa oleh kepentingan uang.
Yayasan dalam kasus ini patut diduga berfungsi sebagai mesin pemutih uang. Dana gelap masuk, dicuci lewat transaksi “donasi”, “program sosial”, atau “kegiatan keagamaan”, lalu keluar kembali dalam bentuk yang seolah sah. Skema ini mustahil berjalan tanpa kesengajaan.
Siapa yang melindungi?
Siapa yang menikmati?
Dan mengapa negara baru bergerak setelah nilainya membengkak?
Ini bukan hanya kegagalan pengawasan, tapi indikasi pembiaran sistemik. Selama bertahun-tahun, yayasan dengan lalu lintas uang ratusan miliar bisa beroperasi tanpa audit ketat, tanpa transparansi, tanpa alarm serius dari otoritas.
Apakah PPATK, otoritas pajak, dan kementerian terkait benar-benar tidak tahu
Skandal Gus Yazid adalah bom waktu kepercayaan publik. Ketika simbol agama dan sosial dijadikan alat kriminal, maka yang dihancurkan bukan hanya hukum, tetapi juga moral masyarakat.
Publik dipaksa menyumbang ke sistem yang diduga sedang mencuci uang hasil kejahatan.
Lebih busuk lagi, ada kekhawatiran kuat kasus ini akan dipreteli secara politis. Sejarah penegakan hukum menunjukkan pola berulang: satu figur dikorbankan, jaringan diselamatkan.
Padahal, pencucian uang ratusan miliar tidak pernah kerja sendirian. Ada ekosistem: notaris, auditor, bank, pelindung kekuasaan, hingga jejaring kepentingan.
Jika aparat hanya berhenti pada Gus Yazid, maka penegakan hukum patut dicurigai sebagai operasi kosmetik. TPPU adalah kejahatan lanjutan. artinya ada kejahatan asal yang lebih besar. Dari mana uang itu berasal? Korupsi? Bisnis ilegal? Penggelapan pajak? Semua pintu harus dibuka, bukan ditutup demi stabilitas semu.
Meski asas praduga tak bersalah tetap berlaku, kepentingan publik jauh lebih besar daripada kenyamanan elite. Negara wajib membongkar kasus ini sampai ke tulang, atau bersiap menerima vonis publik: Indonesia adalah surga pencucian uang berkedok yayasan.
- Jika skandal ini dibiarkan menguap, maka pesan yang dikirim negara sangat jelas:
uang kotor bisa bersih asal dibungkus ayat, simbol, dan relasi kekuasaan Dan itu adalah kejahatan yang lebih besar dari sekadar TPPU. Itu adalah pengkhianatan terhadap publik.(Bravo)






