Bogor, Garuda Vox News–
Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Sebidang tanah seluas 2.350 meter persegi yang berada di Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Kampung Bagoang, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan setelah pemilik dan para ahli waris meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai lahan tanpa hak.
Pemilik lahan, Bramantio A. Suryo, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan dari almarhumah Hj. Yoyoh Bt. H. Djamhari dengan NOP 32.03.250.015.000.2484.7. Menurutnya, hingga saat ini belum pernah terjadi peralihan hak, jual beli, maupun penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kepada siapa pun.
Bramantio menyatakan bahwa seluruh proses yang pernah berlangsung hanyalah sebatas adanya minat pembelian dari seseorang bernama Enci melalui perantara Entis pada tahun 2023. Berdasarkan kronologi yang ditunjukkan kepada media, calon pembeli sempat menyampaikan minat membeli tanah tersebut dengan harga Rp240.000 per meter persegi dan menyerahkan sejumlah uang tanda minat.
Namun, menurut pihak pemilik, hingga lebih dari tiga tahun berlalu, transaksi jual beli tidak pernah diselesaikan. Pemilik mengaku telah berulang kali menghubungi mediator maupun mendatangi kediamannya, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai kelanjutan transaksi tersebut.
“Sampai hari ini tidak pernah ada jual beli yang sah. Tidak pernah ada AJB, tidak pernah ada balik nama, sehingga secara hukum tanah itu tetap milik ahli waris Hj. Yoyoh Bt. H. Djamhari,” tegas Bramantio.
Di tengah belum adanya penyelesaian transaksi tersebut, Bramantio mengaku justru mendapati adanya dugaan penguasaan atau penyerobotan terhadap objek tanah oleh pihak yang disebutnya sebagai Entis Cs. Atas kejadian itu, ia bersama keluarga besar ahli waris mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurut Bramantio, praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang karena berpotensi menjadi bagian dari modus yang sering dikaitkan masyarakat dengan praktik mafia tanah.
“Kami meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Bogor, segera turun tangan mengusut dugaan penyerobotan ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas tanahnya hanya karena ulah oknum-oknum yang diduga bermain di balik persoalan agraria,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa uang tanda minat atau uang muka tidak otomatis mengalihkan hak kepemilikan atas tanah. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, perpindahan hak atas tanah harus dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT dan proses balik nama sesuai prosedur yang berlaku.
Pengamat hukum agraria menilai bahwa apabila benar terdapat penguasaan fisik terhadap tanah tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat penegak hukum perlu bertindak cepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Reporter : Hakim Hadi Waluyo





