Bogor, Garuda Vox News –

Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, persoalan bermula dari sebidang tanah yang berada di Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Kampung Bagoang, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kab.Bogor, Akibat adanya pihak-pihak yang diduga menunjukkan itikad tidak baik dalam proses rencana transaksi.

Menurut keterangan pemilik lahan, Enci bersama Utis Cs diduga telah membangun skenario yang mengarah pada penguasaan objek tanah tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Dugaan tersebut, menurut pemilik, bahkan sempat dibahas dalam sebuah pertemuan di kediaman Ucu di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Pemilik lahan menilai, sejak adanya ketertarikan membeli tanah tersebut beberapa tahun lalu, tidak pernah terjadi penyelesaian transaksi secara tuntas. Namun di sisi lain, muncul pengakuan-pengakuan yang berkembang di tengah masyarakat seolah-olah tanah tersebut telah berpindah tangan.

Kondisi itu, menurut pemilik, telah menciptakan stigma negatif yang menghambat calon pembeli lain untuk melakukan transaksi.

“Tanah kami seolah-olah sudah ada yang memiliki, padahal tidak pernah ada penyelesaian jual beli maupun peralihan hak secara sah,” ungkap pihak pemilik.

Lebih jauh, pemilik menduga telah terjadi upaya intimidasi secara psikologis melalui klaim-klaim sepihak yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Dugaan tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan agar pemilik kehilangan posisi tawar atas hak kepemilikannya.

Akibat kondisi tersebut, pemilik mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain kehilangan kesempatan menjual tanah kepada pihak lain, nilai ekonomis aset juga disebut mengalami penurunan karena berkembangnya persepsi di masyarakat bahwa objek tersebut telah bermasalah.

Praktik seperti ini menjadi perhatian serius karena memiliki pola yang kerap dikaitkan dengan modus mafia tanah, yakni menciptakan ketidakpastian status suatu objek agar pemilik kehilangan keleluasaan menguasai maupun mengalihkan hak atas tanahnya. Apabila terbukti, tindakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak pemilik menyatakan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memulihkan haknya, termasuk mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan klaim tanpa dasar hukum dan mempertimbangkan upaya hukum perdata maupun pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum agar dugaan praktik mafia tanah dapat diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan pemilik tanah yang sah.

Reporter : Hakim Hadi Waluyo