Jakarta, GVN
Sengketa tanah kembali mencuat di Jakarta Selatan, kali ini melibatkan klaim dari seorang warga lanjut usia bernama Luthfi bin Umar Mubarak Baluweel, yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah seluas 2.477 meter persegi di kawasan Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Tanah tersebut kini sebagian telah diduduki dan digunakan oleh PT Eksam Internasional Hospital.
PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Perkara Perdata Nomor 121/Pdt.G/2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perkara perdata dengan Nomor 121/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, sebagaimana tercantum pada papan informasi persidangan.
Dalam perkara tersebut, Luthfi Umar Balluwel dkk tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat antara lain PT Eksam Internasional Hospital serta Kantor Notaris Drs. Anwar Makarim, dkk.
Agenda persidangan yang akan digelar adalah pemanggilan para turut tergugat I, II, III, IV, dan VI. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan
Dalam keterangannya, Luthfi menyatakan bahwa orang tuanya, Umar Mubarak Baluweel, adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan dokumen Eigendom Verponding — sebuah bentuk hak milik dari era kolonial yang masih sering menjadi dasar klaim hak atas tanah di Indonesia.
Dokumen Lama vs Kepentingan Baru
Surat tersebut melampirkan empat dokumen Eigendom Verponding, yaitu:
EV No. 19069 seluas 116.500 m²
EV No. 19070 seluas 124.100 m²
EV No. 20348 seluas 623.600 m²
EV No. 20349 seluas 510.400 m²
Dengan total luas 1.272.600 m² (lebih dari 127 hektar). Tanah-tanah ini terletak di wilayah yang kini menjadi bagian dari proyek Rumah Sakit Eka dan sebelumnya dikuasai oleh PT Mustika Candra Guna.
Namun, dalam surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 21 Maret 2022, tercantum bahwa tanah seluas 2.744 m² yang sebelumnya dikuasai oleh PT.Eksam Internasional Hospitalterdaftar atas nama almarhum Umar Mubarak Baluweel dengan hak Eigendom Verponding No. 20348.
Konflik Kepemilikan dan Akar Sejarah
Permasalahan hukum seperti ini sering kali berakar dari tumpang tindihnya status hukum atas tanah antara dokumen era kolonial dengan sistem sertifikasi modern yang digunakan saat ini. Dalam banyak kasus, tanah Eigendom yang tidak disertifikasi ulang menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Luthfi, sebagai ahli waris, menyampaikan bahwa keluarga mereka tidak pernah melepaskan atau menjual tanah tersebut. Ia mengklaim bahwa keberadaan PT. Eksam Internasional Hospital di atas tanah itu terjadi tanpa dasar hukum yang sah.
Konteks Sejarah dan Proyek Negara
Disebutkan pula bahwa tanah tersebut telah digunakan sejak tahun 1958 oleh pemerintah sebagai bagian dari pengembangan fasilitas olahraga ASEAN Games, karena lokasinya yang strategis dekat dengan Halim Perdanakusuma.
Namun kini, klaim atas sebagian lahan tersebut muncul kembali, terutama setelah area itu dimanfaatkan untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Eka hospital
Tantangan Penegakan Hukum Agraria
Kasus ini menyoroti tantangan klasik dalam sistem pertanahan Indonesia: tumpang tindih kepemilikan, lemahnya pengakuan terhadap dokumen lama, dan kurangnya transparansi dalam penguasaan tanah oleh perusahaan besar.
Jika terbukti benar bahwa sebagian tanah tersebut merupakan milik sah keluarga Baluweel, maka keterlibatan PT Eksam Internasional Hospital dalam penggunaan tanah tersebut tanpa pelepasan hak atau pembebasan resmi berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana pertanahan.
Catatan Redaksi: Kami akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menghubungi pihak PT Eksam Internasional Hospital serta Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan tanggapan resmi atas tudingan ini.(Brago)






