Bogor, Garuda Vox News –

Upaya perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah kembali dilakukan oleh ahli waris almarhumah Hj. Yoyoh binti H. Djamhari. Didampingi jajaran pengurus Balai Bantuan Hukum Masyarakat (BABAHMA), para ahli waris memasang spanduk peringatan dan papan informasi kepemilikan di atas objek tanah yang berlokasi di Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Kampung Bagoang, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pembina BABAHMA, H. Qomaruddin di dampingi Ketua BABAHMA dan sejumlah Pengurus. Proses pemasangan spanduk berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan dari pihak mana pun.

Spanduk yang dipasang memuat informasi mengenai status objek tanah sekaligus mengarahkan masyarakat maupun calon pembeli agar berkomunikasi langsung dengan pihak ahli waris sebagai pihak yang menguasai dan menawarkan objek tersebut secara sah.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, tanah tersebut merupakan hak milik ahli waris Hj. Yoyoh binti H. Djamhari berdasarkan Letter C Nomor 276, dengan luas 2.350 meter persegi sesuai SPPT dan NOP Nomor 32.03.250.015.000.2484.7.

                       H.Qomaruddin                                      Pembina BABAHMA

H. Qomaruddin menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kami ingin masyarakat mengetahui dengan jelas siapa pihak yang berhak dan dapat dihubungi terkait objek tanah ini. Dengan adanya papan informasi ini, calon pembeli dapat berkomunikasi langsung dengan ahli waris sehingga proses transaksi berjalan secara terbuka, aman, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, BABAHMA memiliki komitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah pemasangan spanduk tersebut juga dinilai sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam praktik transaksi pertanahan, kejelasan status kepemilikan dan identitas pihak yang berhak menjadi faktor penting guna mencegah munculnya kesalahpahaman, transaksi dengan pihak yang tidak berwenang, maupun potensi sengketa di kemudian hari.

BABAHMA juga menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, serta penyelesaian yang mengutamakan jalur hukum dan musyawarah. Dengan adanya penandaan resmi pada lokasi, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi atas objek tanah tersebut dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui pihak ahli waris yang sah berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.

Kehadiran BABAHMA dalam pendampingan ini menunjukkan peran organisasi bantuan hukum tidak hanya sebagai pendamping dalam proses penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memberikan edukasi hukum, mencegah potensi konflik, dan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga negara sesuai prinsip negara hukum.

Reporter : Hakim Hadi Waluyo