Jakarta GVN.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (23/12/2025), menggelar sidang perdana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam dakwaan tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara, peran para pihak, serta dugaan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjadi lokasi berlangsungnya persidangan, yang terbuka untuk umum dan menjadi perhatian publik mengingat posisi Nadiem sebagai tokoh nasional yang sebelumnya memimpin transformasi digital di sektor pendidikan.
Kejaksaan Agung memastikan kondisi kesehatan Nadiem Makarim telah dinyatakan baik dan layak mengikuti persidangan.
Sebelumnya, sidang sempat tertunda karena alasan kesehatan dan perawatan medis. Kepastian tersebut disampaikan berdasarkan keterangan resmi dokter yang menangani.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal proses hukum yang akan menentukan arah pembuktian di persidangan selanjutnya. Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Bravo)






