Jakarta, GVN —

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta perintangan penyidikan terkait vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi, Selasa (31/12/2025).

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, tiga orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Wahyu Gunawan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Djuyamto.

Ketiganya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim untuk mengungkap rangkaian dugaan praktik suap dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan putusan lepas perkara CPO korporasi.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri tim penasihat hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum.

 Majelis hakim secara bergantian menggali keterangan para saksi mengenai peran masing-masing pihak, proses penanganan perkara, serta dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut putusan lepas (onslag) dalam kasus strategis sektor kelapa sawit yang berdampak luas pada perekonomian nasional.

Aparat penegak hukum menilai pendalaman keterangan saksi penting untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan tindak pidana lanjutan berupa pencucian uang.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.(Hadi)