Jakarta GVN

Pelaksanaan uji kompetensi (assessment) jabatan administrasi dan fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat yang di laksanakan pada tanggal 3-9 Oktober 2025 mulai menebarkan aroma busuk.

Program yang secara administratif dikemas rapi melalui surat resmi tertanggal 17 Juni 2025 itu kini diduga kuat hanya menjadi kedok legal untuk mengamankan kepentingan penempatan jabatan, bukan sebagai instrumen objektif pengukuran kompetensi aparatur sipil negara.

Sejumlah sumber internal, praktisi hukum, dan pengamat kebijakan publik mengungkap adanya indikasi kuat rekayasa sistemik, sejak pembentukan tim seleksi, penentuan peserta, hingga fleksibilitas kriteria yang membuka ruang manipulasi.
Tim Seleksi Terkunci, Transparansi Dilenyapkan

Salah satu titik paling krusial yang disorot adalah pembentukan Tim Seleksi yang sepenuhnya dikendalikan struktur internal Kanwil. Tidak ada keterlibatan unsur independen, lembaga asesmen profesional yang benar-benar netral, maupun pengawasan eksternal yang memadai.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi desain. Ketika yang menilai adalah mereka yang berada dalam satu garis kepentingan struktural, hasil assessment praktis bisa dipesan,” ungkap seorang praktisi hukum administrasi negara.

Menurutnya, pola ini melanggar prinsip merit system dan berpotensi menabrak asas objektivitas serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam tata kelola ASN.
Kriteria Lentur, Celah Kepentingan Menganga

Dokumen uji kompetensi juga memuat klausul penyesuaian kebutuhan kabupaten/kota yang dinilai sengaja dibuat lentur dan multitafsir. Celah ini memungkinkan “pengaturan” peserta sesuai kepentingan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan riil organisasi atau kapasitas individu.

Aktivis kebijakan publik menyebut skema ini sebagai modus klasik pengamanan jabatan.
“Assessment dijadikan alat stempel. Nama-nama sudah disiapkan, assessment hanya formalitas agar terlihat patuh aturan,” tegasnya.

Lebih jauh, mekanisme verifikasi peserta yang bersumber dari usulan internal kabupaten/kota tanpa pengawasan silang independen dinilai rawan intervensi elite birokrasi dan relasi kuasa.
Potensi Cacat Hukum dan Ancaman Gugatan

Dari sudut pandang hukum administrasi, proses yang sarat konflik kepentingan berpotensi melahirkan keputusan tata usaha negara yang cacat prosedur dan cacat substansi.

“Jika terbukti tidak independen dan melanggar AUPB, maka hasil uji kompetensi ini bisa digugat dan dibatalkan,” kata seorang akademisi hukum tata negara.

Ia menegaskan, penggunaan assessment sebagai alat legitimasi kepentingan bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Menteri Agama RI di Persimpangan Moral
Sorotan kini mengarah langsung ke Menteri Agama RI. Pembiaran terhadap dugaan praktik kotor ini dinilai berbahaya, karena mencederai agenda besar reformasi birokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama.

“Ini bukan urusan teknis Kanwil semata. Ini soal integritas kementerian. Jika Menteri Agama diam, maka publik berhak menilai ada pembiaran sistemik,” ujar seorang aktivis antikorupsi.

Menurutnya, langkah minimal yang harus dilakukan adalah:
audit independen proses uji kompetensi,
pembekuan sementara hasil assessment,
serta evaluasi menyeluruh terhadap pejabat penanggung jawab.

Klarifikasi Resmi Tak Menjawab Substansi
Sementara itu, Kanwil Kemenag Jawa Barat menyatakan uji kompetensi dilakukan sesuai ketentuan dan bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi.
Namun, pernyataan normatif tersebut dinilai tidak menyentuh substansi masalah, terutama soal independensi, transparansi penilaian, dan mekanisme keberatan bagi peserta.

“Masalahnya bukan ada atau tidak ada surat, tapi apakah prosesnya bersih. Itu yang sampai hari ini tidak pernah dijawab,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Alarm Darurat Reformasi Birokrasi