Depok, Garuda Vox News —

Dugaan praktik gratifikasi dan penipuan dalam proses seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 1 dan Batch 2 Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok kian menjadi sorotan serius. Seorang pejabat aktif berinisial SA disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada calon peserta dengan iming-iming meloloskan nama ke dalam daftar kelulusan.

Informasi yang beredar di kalangan tenaga pendidik menunjukkan adanya percakapan yang mengarah pada permintaan dana dengan dalih “pengamanan” kelulusan. Tidak hanya terjadi sekali, pola serupa diduga kembali muncul menjelang Batch 2, bahkan disertai ajakan pertemuan di luar kantor serta tekanan agar dana segera disiapkan.

Jika benar, praktik ini tidak sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan penipuan. Lebih jauh, hal ini dinilai mencederai integritas program strategis negara dalam meningkatkan kualitas guru, khususnya di sektor pendidikan keagamaan.

Sorotan tidak berhenti pada SA. Nama EM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kemenag Kota Depok, ikut menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan sikap dan belum adanya klarifikasi resmi dari yang bersangkutan memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pengetahuan, pembiaran, atau bahkan keterkaitan dalam praktik tersebut.

Dalam konteks birokrasi, sulit dibayangkan praktik yang berulang dan sistematis dapat berlangsung tanpa diketahui oleh pimpinan.

Karena itu, publik mulai mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab struktural kepala kantor saat itu dalam memastikan proses PPG berjalan bersih dan transparan.

Pakar hukum pidana, Farchat, SH, MH, menilai situasi ini sebagai alarm serius bagi Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa pejabat publik, terlebih di institusi berbasis moral dan keagamaan, harus steril dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Jika ada indikasi kuat, maka tidak boleh ada toleransi. Proses asesmen jabatan harus mempertimbangkan rekam jejak integritas, bukan sekadar kompetensi administratif,” ujarnya.

Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan ini, SA diketahui tetap mengikuti asesmen/uji kompetensi jabatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme penyaringan integritas dalam proses promosi jabatan.

Publik kini menaruh harapan besar pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI untuk segera turun tangan. Audit investigatif menyeluruh, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat dinilai sebagai langkah mendesak.

Desakan juga mengarah pada perlunya penonaktifan sementara pihak-pihak yang disebut dalam dugaan, guna menjamin objektivitas proses pemeriksaan. Tidak hanya itu, transparansi hasil investigasi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Agama, yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Menteri Agama Prof. Dr. H. Nazaruddin Umar, yang selama ini dikenal mendorong nilai-nilai integritas dan akuntabilitas.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya individu yang harus bertanggung jawab, tetapi juga sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi terbuka juga penting untuk menghentikan spekulasi liar yang berpotensi merusak reputasi institusi.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk EM, belum mendapatkan tanggapan resmi.(Brago)