JAKARTA, Garuda Vox News –

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai desakan pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai syarat reformasi Polri merupakan gagasan yang keliru dan tidak berdasar pada kajian menyeluruh.

Menurut Habiburokhman, reformasi Polri seharusnya dilihat secara komprehensif dan objektif, bukan dilandasi kepentingan atau sentimen personal terhadap individu tertentu. Ia menilai usulan yang mengaitkan reformasi institusi dengan pencopotan Kapolri justru menyederhanakan persoalan secara sempit.

“Cukup aneh ketika banyak pihak berbicara berdasarkan kajian ilmiah soal reformasi kultural dan institusional, lalu muncul usulan yang justru bersifat personal. Ini sangat tendensius, subjektif, dan berpandangan sempit,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa reformasi di tubuh Polri tidak bisa diukur berdasarkan suka atau tidak suka terhadap figur tertentu. Ia bahkan menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru berada di garis depan dalam upaya percepatan reformasi Polri.

Habiburokhman juga memaparkan data Komisi III DPR yang menunjukkan adanya penurunan tingkat represivitas Polri sejak dipimpin Jenderal Listyo Sigit pada 2021. Selain itu, Polri di era kepemimpinan saat ini dinilai menjadi mitra Komisi III yang paling responsif terhadap pengaduan masyarakat.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa setiap pendapat terkait reformasi Polri tetap dihormati, termasuk pandangan yang disampaikan sejumlah tokoh nasional saat bertemu Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Namun ia mengingatkan, pergantian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

“Pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden sesuai konstitusi,” tegasnya.(A-kim)