Jakarta, Garuda Vox News

Pernyataan Ketua KBIHU Jawa Barat, Mohamad Syatori, yang menyebut jemaah haji lanjut usia sebagai “repot dan merepotkan orang lain” mendapat sorotan serius dari Sekjen HIMANU (Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama) H. Taufik, CH, SH, MH.  Pernyataan tersebut di nilai bukan sekadar persoalan diksi yang kurang tepat, tetapi mencerminkan cara pandang yang berpotensi menggeser akar persoalan sesungguhnya dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Sebagai mitra pemerintah dalam membimbing dan melayani jemaah haji, KBIHU semestinya menjadi bagian dari solusi, bukan menghadirkan narasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap kelompok lansia. Mereka bukan beban penyelenggaraan haji, melainkan warga negara yang telah menunggu dengan penuh kesabaran untuk menunaikan rukun Islam kelima.

HIMANU memandang persoalan ini harus disikapi secara serius. Sangat tidak bijak apabila jemaah lansia dijadikan seolah-olah penyebab terganggunya pelayanan haji. Faktanya, sebagian besar jemaah mendaftar ketika masih muda, sehat, dan produktif. Namun karena sistem antrean yang sangat panjang, mereka baru memperoleh kesempatan berangkat ketika usia telah lanjut. Dengan demikian, yang seharusnya menjadi objek evaluasi adalah sistem penyelenggaraan haji, bukan usia jemaahnya.

Pernyataan yang menyudutkan lansia justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni belum optimalnya tata kelola haji nasional. Negara seharusnya hadir memperbaiki sistem, memperluas akses, dan meningkatkan kualitas pelayanan, bukan membiarkan opini publik bergeser kepada kelompok yang sesungguhnya menjadi korban panjangnya masa tunggu.

Dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang adil dan bermartabat, termasuk pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Lansia bukan objek diskriminasi, tetapi kelompok yang justru wajib memperoleh perlindungan dan pelayanan yang lebih baik.

Karena itu, HIMANU mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah strategis :

Pertama, memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna memperjuangkan penambahan kuota haji Indonesia secara proporsional sesuai besarnya jumlah penduduk Muslim Indonesia.

Kedua, melakukan evaluasi terhadap distribusi kuota nasional agar kesenjangan masa tunggu antarprovinsi tidak semakin melebar dan tercipta rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah.

Ketiga, menyusun mekanisme yang lebih transparan terhadap pemanfaatan porsi haji yang kosong akibat pembatalan keberangkatan karena meninggal dunia, sakit permanen, atau tidak dapat melunasi biaya haji sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat pelayanan bagi jemaah lansia melalui penambahan petugas, peningkatan layanan kesehatan, penyediaan fasilitas pendukung, serta pembinaan yang lebih intensif sebelum keberangkatan.

Kelima, mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih profesional, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan kepada jemaah.

Perdebatan ini hendaknya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kegagalan memperbaiki sistem justru ditutupi dengan menyalahkan kelompok yang paling rentan.

Jemaah lansia bukan penyebab persoalan. Mereka adalah korban dari panjangnya antrean yang belum mampu diselesaikan secara komprehensif.

Pelayanan haji sejatinya bukan hanya persoalan administrasi dan logistik. Lebih dari itu, ia merupakan amanah konstitusi sekaligus amanah moral untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap tamu Allah tanpa membedakan usia, kondisi fisik, maupun latar belakang sosial.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan berhenti menyalahkan jemaah dan mulai membenahi sistem. Sebab yang membutuhkan reformasi bukan usia para jemaah, melainkan tata kelola haji nasional yang harus semakin adil, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan umat.

Sumber : HIMANU