BEKASI RAYA, Garuda Vox News —
Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia Bersatu (KWIB), Bram Suryo, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dan terukur terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyusul polemik dugaan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Bram menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas perselisihan personal antara pejabat dan wartawan. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegaskan komitmen terhadap etika pejabat publik, penghormatan terhadap profesi pers, serta keterbukaan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
“Jabatan publik bukan tameng untuk merendahkan wartawan. Pejabat yang menerima amanah dari rakyat harus siap dikritik, terbuka terhadap pertanyaan, dan menghormati kerja jurnalistik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bram Suryo.
Bram meminta Bupati Bekasi tidak berhenti pada imbauan menjaga kondusivitas. Ia mendesak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa yang dipersoalkan, termasuk menilai apakah terdapat pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Bram, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah daerah harus menjatuhkan sanksi yang proporsional dan sesuai peraturan. Sebaliknya, seluruh proses pemeriksaan juga harus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan agar keputusan didasarkan pada fakta, bukan tekanan maupun kepentingan tertentu.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan yang menyangkut pejabat publik cukup diselesaikan dengan klarifikasi tanpa evaluasi yang transparan. Publik berhak mengetahui apakah laporan atau keberatan tersebut diperiksa secara serius dan bagaimana tindak lanjutnya sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani dugaan penyimpangan dalam pengadaan di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi secara profesional dan tanpa pandang bulu. Bram menegaskan, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berwenang.
Bagi KWIB, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pertanyaan kritis terhadap pejabat publik seharusnya dijawab dengan data dan penjelasan, bukan dengan penghinaan atau intimidasi.
Bram mengingatkan, kritik terhadap pemerintah bukan tindakan permusuhan. Justru melalui kritik dan pemberitaan yang berimbang, masyarakat dapat mengetahui persoalan pelayanan publik, penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pejabat dalam menjalankan kewenangannya.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, gunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai perbedaan pandangan berujung pada tindakan yang merendahkan martabat wartawan,” katanya.
Ia mengajak seluruh insan pers, organisasi wartawan, pimpinan redaksi, pemimpin perusahaan media, serta pemerhati kebebasan pers untuk tidak membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kejelasan. Solidaritas, menurutnya, bukan berarti mengabaikan fakta, melainkan memastikan setiap wartawan memperoleh perlindungan dan penghormatan ketika menjalankan tugas secara profesional.
Sebagai bentuk dukungan moral kepada rekan seprofesi, Bram Suryo mengajak insan pers di Bekasi Raya dan daerah lainnya untuk berpartisipasi dalam Aksi Damai Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, sebagaimana diumumkan oleh Koordinator Aksi, Paulus Simalango, S.H.
Bram menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat. Ia mengajak peserta aksi menjadikan kegiatan tersebut sebagai sarana menyampaikan tuntutan secara terbuka, bukan sebagai ajang provokasi atau serangan pribadi.
“Berbeda organisasi, berbeda media, tetapi kita memiliki tanggung jawab profesi yang sama. Saya mengajak seluruh insan pers memberikan dukungan moral kepada rekan-rekan yang merasa direndahkan saat bertugas. Mari hadir secara tertib, sampaikan tuntutan dengan argumentasi yang kuat, dan tunjukkan bahwa solidaritas pers dibangun di atas profesionalisme serta kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Aksi tersebut diharapkan menjadi ruang bagi wartawan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pemeriksaan objektif terhadap peristiwa yang dipersoalkan, penegakan disiplin apabila ditemukan pelanggaran, penghormatan terhadap kemerdekaan pers, serta penanganan dugaan penyimpangan pengadaan secara transparan dan akuntabel.
Bram menilai, respons Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap persoalan ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam melihat bagaimana pemerintah daerah memperlakukan kritik dan menjalankan mekanisme pengawasan internal.
Ia menegaskan, tuntutan terhadap pejabat publik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak klarifikasi, dan proses pemeriksaan yang adil. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan atau keberatan yang layak diperiksa.
“Yang kami tuntut bukan penghakiman di ruang publik. Yang kami tuntut adalah pemeriksaan yang sungguh-sungguh, keterbukaan dalam proses, dan sanksi tegas apabila pelanggaran terbukti. Jangan biarkan polemik ini mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni akuntabilitas pejabat publik dan hak masyarakat memperoleh informasi,” pungkas Bram Suryo.
KWIB menegaskan komitmennya untuk mendukung kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas antarwartawan, dan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah, profesional, serta bertanggung jawab.
Reporter : Brago





