Jakarta, Garuda Vox News

Dinamika menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama semakin menunjukkan eskalasi yang tidak lagi sekadar berkaitan dengan penentuan lokasi dan waktu pelaksanaan. Persoalan tersebut telah bergeser menjadi isu tata kelola organisasi yang menyentuh aspek legitimasi kepemimpinan PBNU.

Dalam organisasi sebesar Nahdlatul Ulama, kepastian penyelenggaraan Muktamar bukan sekadar agenda administratif, melainkan amanat konstitusi organisasi yang menjadi fondasi regenerasi kepemimpinan. Ketika kepastian itu terus tertunda, ruang spekulasi politik akan semakin melebar dan berpotensi mengganggu soliditas jam’iyah.

Kunjungan 23 Ketua PWNU ke Kantor PBNU pada 28 April 2026 menjadi sinyal bahwa keresahan di daerah telah mencapai titik yang patut diperhatikan. Tiga tuntutan yang mereka sampaikan, kepastian jadwal Muktamar, konsistensi pelaksanaan keputusan organisasi, serta penetapan peserta, pada hakikatnya merupakan tuntutan agar PBNU menjalankan keputusan-keputusan yang telah disepakati melalui mekanisme organisasi.

Yang patut menjadi perhatian adalah munculnya wacana mosi tidak percaya apabila aspirasi tersebut tidak direspons secara memadai. Terlepas dari apakah langkah tersebut nantinya benar-benar ditempuh atau tidak, kemunculan wacana itu sendiri menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan dari sebagian struktur terhadap proses pengambilan keputusan di tingkat pusat.

Secara hukum organisasi, mosi tidak percaya memang tidak serta-merta mengakhiri masa jabatan kepengurusan PBNU. Namun secara politik organisasi, langkah tersebut dapat menjadi indikator bahwa komunikasi antara pusat dan daerah memerlukan perbaikan yang serius. Legitimasi organisasi tidak hanya bertumpu pada ketentuan AD/ART, tetapi juga pada kepercayaan moral dan politik dari struktur yang berada di bawahnya.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa semakin lama ketidakpastian mengenai Muktamar berlangsung, semakin besar pula peluang berkembangnya berbagai tafsir politik. Dalam situasi seperti itu, isu lokasi Muktamar bukan lagi menjadi pokok persoalan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap tata kelola organisasi dan komitmen terhadap konstitusi jam’iyah.

Karena itu, PBNU perlu segera memberikan kepastian mengenai tahapan penyelenggaraan Muktamar secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme organisasi. Kepastian tersebut bukan hanya untuk menjawab aspirasi PWNU dan PCNU, tetapi juga untuk menjaga marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar yang selama ini menjadi teladan dalam berdemokrasi secara bermartabat.

Pada akhirnya, Muktamar harus dipahami sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi, bukan arena yang dibayangi ketidakpastian. Seluruh elemen NU memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga persatuan, mengedepankan konstitusi organisasi, serta memastikan proses regenerasi kepemimpinan berlangsung secara demokratis, tertib, dan berintegritas.

Perbedaan pandangan adalah keniscayaan dalam organisasi besar. Namun, setiap perbedaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi. Dengan demikian, NU akan tetap menjadi rumah besar yang kokoh, menjaga ukhuwah, dan mampu menghadapi tantangan zaman tanpa kehilangan marwah serta kepercayaan warganya.

Sumber : Redaksi