BANDA ACEH GVN

Bencana yang kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh bukan sekadar peristiwa alam. Di balik rumah yang rata dengan tanah, pengungsian yang tak layak, dan korban yang terus bertambah, mencuat pertanyaan serius: di mana negara dalam pemenuhan hak asasi manusia korban bencana?

Aceh, daerah dengan status kekhususan dan sejarah panjang konflik serta pelanggaran HAM, kembali menjadi panggung ironi. Saat banjir, longsor, dan cuaca ekstrem menghantam wilayah-wilayah pedalaman, hak dasar warga—atas tempat tinggal, kesehatan, pangan, dan rasa aman—justru terabaikan.
Namun hingga kini, Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin Natalius Pigai nyaris tak terdengar suaranya.

Bencana Bukan Alasan Menggugurkan Kewajiban HAM
Aktivis HAM Aceh menegaskan bahwa bencana alam tidak menghapus kewajiban negara, justru memperbesar tanggung jawabnya.

“Dalam hukum HAM internasional, korban bencana adalah kelompok rentan. Negara wajib hadir aktif, bukan reaktif. Tapi kami tidak melihat peran signifikan Kementerian HAM,” ujar seorang pegiat HAM Aceh yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut mereka, penanganan bencana di Aceh masih berfokus pada logistik jangka pendek, tanpa pendekatan HAM

Pengungsi hidup berdesakan tanpa privasi
Akses perempuan dan anak terhadap layanan kesehatan terbatas

Tidak ada mekanisme pengaduan HAM, korban trauma psikologis diabaikan
Padahal, semua itu adalah pelanggaran HAM pascabencana jika dibiarkan.

Sorotan Mengarah ke Menteri HAM Natalius Pigai Sebagai Menteri HAM, Natalius Pigai dinilai gagal menunjukkan kepemimpinan moral dan politik dalam krisis ini. Publik mempertanyakan?
Mengapa tidak ada pernyataan resmi HAM terkait bencana Aceh?

Di mana monitoring pelanggaran HAM terhadap korban bencana?

Mengapa kementerian terlihat aktif di panggung wacana nasional, tetapi absen di daerah krisis?

Seorang akademisi kebijakan publik menyebut situasi ini sebagai “HAM yang elitis dan berjarak dari korban nyata.”
“Jika Menteri HAM hanya bicara di forum dan media, tetapi tidak turun memastikan hak korban bencana dipenuhi, maka fungsi kementerian itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Aceh: Luka Lama, Pengabaian Baru
Aceh bukan wilayah biasa. Setiap pengabaian negara di Aceh selalu memicu trauma kolektif. Ketika korban bencana merasa dibiarkan, memori konflik dan ketidakadilan kembali terbuka.

Aktivis perempuan Aceh bahkan menyoroti minimnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di lokasi pengungsian:
“Tidak ada standar perlindungan berbasis HAM. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan negara melihat korban sebagai manusia bermartabat.”

Negara Tak Boleh Hadir Setengah Hati
Bencana Aceh kini menjadi ujian nyata bagi komitmen HAM pemerintah, khususnya Menteri HAM Natalius Pigai. Publik tidak membutuhkan jargon, tetapi kehadiran nyata: investigasi, rekomendasi HAM, tekanan lintas kementerian, dan keberpihakan pada korban.

Jika Kementerian HAM terus diam, maka wajar bila publik menyimpulkan:
HAM hanya hidup di pidato, mati di pengungsian.(Bravo)