Jakarta, GVN—

Polemik aturan kuota internet yang hangus meski telah dibayar kembali memantik perdebatan publik. Sejumlah warga resmi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan yang dinilai merugikan konsumen dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, Pada Senin (5/1/2026).

Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang selama ini dijadikan dasar hukum oleh operator seluler dalam menetapkan masa berlaku kuota internet hingga akhirnya hangus.

Menurut pemohon, kuota internet merupakan barang/jasa yang telah dibayar lunas oleh konsumen, sehingga penghapusan sisa kuota secara sepihak dinilai sebagai praktik yang tidak adil dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“Kuota yang sudah dibeli seharusnya tetap bisa dimanfaatkan, bukan otomatis hangus hanya karena masa aktif paket berakhir,” ujar kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dari VST & Partners, dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan data kepaniteraan MK, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Langkah hukum ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menilai gugatan tersebut sebagai bentuk perjuangan konsumen dalam menuntut keadilan sekaligus upaya publik untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Di sisi lain, gugatan ini juga memunculkan pro-kontra. Sebagian pihak menilai masa berlaku kuota merupakan bagian dari skema bisnis dan manajemen jaringan operator. Namun, kelompok konsumen menegaskan bahwa transparansi, keadilan, dan perlindungan hak pengguna harus menjadi prioritas utama dalam layanan publik berbasis digital.

Perkara ini diprediksi menjadi preseden penting dalam tata kelola industri telekomunikasi nasional, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet untuk bekerja, berusaha, dan mengakses layanan publik.

Perkembangan sidang di MK akan terus dipantau, mengingat dampaknya berpotensi menyentuh ratusan juta pengguna layanan seluler di Indonesia.(A-kim)