Jakarta, Garuda Vox News —

Ratusan hakim ad hoc yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia berencana menggelar aksi mogok kerja nasional selama 10 hari, terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sebanding dengan beban dan tanggung jawab pekerjaan.

Para hakim ad hoc menyatakan tuntutan utama mereka adalah peningkatan kesejahteraan dan kejelasan status tunjangan, yang selama ini dianggap tertinggal dibandingkan dengan hakim karier.

FSHA menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu independensi dan profesionalisme peradilan apabila tidak segera ditangani.

Meski demikian, FSHA menegaskan aksi mogok akan dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan publik.

Perkara-perkara mendesak dan layanan peradilan yang bersifat krusial disebut tetap akan diupayakan agar tidak mengganggu jalannya proses persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung dan pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana mogok nasional tersebut.

Namun, sejumlah pihak mendorong adanya dialog segera untuk mencegah dampak lebih luas terhadap sistem peradilan.

Aksi ini berpotensi memengaruhi penanganan perkara di sejumlah pengadilan jika tidak ada kesepakatan dalam waktu dekat.

Pemerhati hukum menilai penyelesaian cepat dan terukur diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.(A-kim)