JAKARTA, Garuda Vox News –
Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhu) RI memastikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi tidak berdampak pada besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 yang harus dibayarkan jemaah.
Pemerintah menegaskan fluktuasi nilai tukar telah diantisipasi sejak awal oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku lembaga yang berwenang mengelola dana haji, termasuk risiko nilai tukar mata uang asing.
Menteri Haji dan Umroh M. Irfan Yusuf menyatakan isu nilai tukar memang menjadi perhatian publik. Namun, ia menegaskan Kemenhu tidak terlibat langsung dalam pengelolaan risiko kurs karena hal tersebut berada di bawah kewenangan BPKH.
“Pergerakan dolar dan riyal terhadap rupiah itu sudah diantisipasi oleh BPKH sejak beberapa bulan lalu. Kami tidak terlibat dalam urusan itu,” ujar Irfan Yusuf usai rapat dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Irfan, mekanisme pengelolaan keuangan haji telah dirancang agar fluktuasi kurs tidak membebani jemaah, sehingga besaran BPIH tetap sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Pemerintah berharap penjelasan tersebut dapat meredam kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan biaya haji akibat dinamika nilai tukar global, sekaligus menegaskan peran BPKH dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan dana haji.(Brago)






