Jika resmi menjadi Wakil Ketua Umum PBNU 2026–2031, posisi Ketua PWNU Jawa Tengah menjadi titik krusial yang harus segera dijelaskan secara organisatoris
Oleh: Abi Zeidan
JAKARTA, Garuda Vox News —
Dinamika kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 memasuki babak penting. Nama KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin kembali berada dalam pusaran struktur strategis NU setelah sebelumnya menjadi salah satu tokoh yang masuk dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU.
Gus Rozin sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah periode 2024–2029. Bahkan, dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, ia masuk dalam tim formatur yang diberi mandat menyusun struktur kepengurusan PBNU periode 2026–2031.
Jika informasi mengenai penetapan Gus Rozin sebagai Wakil Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 telah resmi, maka terdapat satu persoalan organisatoris yang tidak boleh dibiarkan menggantung: bagaimana statusnya sebagai Ketua PWNU Jawa Tengah.
Pertanyaan tersebut bukan semata persoalan personal, melainkan menyangkut konsistensi penerapan regulasi internal NU.
Peraturan Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan secara eksplisit mengatur bahwa jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada satu tingkatan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Tanfidziyah pada semua tingkatan lainnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Perkum NU Nomor 12 Tahun 2022. Artinya, berdasarkan aturan tersebut, jabatan harian Tanfidziyah pada tingkat PBNU dan jabatan harian Tanfidziyah pada tingkat PWNU pada prinsipnya tidak dirancang untuk dipegang oleh orang yang sama secara bersamaan.
Dalam konstruksi organisasi NU, posisi Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU dan Ketua Tanfidziyah PWNU merupakan bagian dari kepengurusan harian Tanfidziyah.
Karena itu, apabila aturan tersebut masih berlaku untuk struktur internal pasca-Muktamar ke-35, maka muncul persoalan yang membutuhkan kepastian dari PBNU maupun PWNU Jawa Tengah. Namun persoalannya tidak sesederhana membaca Perkum 12/2022.
Muktamar ke-35 NU pada Agustus 2026 memang membahas dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai rangkap jabatan. Dalam keputusan yang diberitakan setelah Muktamar, larangan rangkap jabatan politik secara khusus ditegaskan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar. Sementara pengurus NU lainnya berada dalam rezim aturan yang berbeda. Di sinilah letak persoalan yang harus dijawab secara terang.
Apakah perubahan aturan Muktamar ke-35 hanya menyangkut rangkap jabatan dengan jabatan politik, atau juga mengubah larangan rangkap jabatan antartingkatan kepengurusan NU
Pertanyaan ini penting karena Perkum 12/2022 secara eksplisit mengatur rangkap jabatan internal NU, bukan sekadar hubungan antara jabatan NU dan jabatan politik.
Maka, jangan sampai perubahan aturan mengenai jabatan politik justru ditafsirkan sebagai penghapusan seluruh larangan rangkap jabatan internal, apabila memang tidak ada ketentuan baru yang secara tegas menyatakan demikian.
NU adalah organisasi besar dengan struktur yang bertingkat dan mekanisme yang harus dihormati.
Karena itu, persoalan Gus Rozin semestinya tidak ditempatkan sebagai persoalan suka atau tidak suka terhadap seorang tokoh. Justru sebaliknya, ini adalah ujian terhadap konsistensi tata kelola organisasi NU.
Jika aturan memang membolehkan rangkap jabatan Ketua PWNU dengan Wakil Ketua Umum PBNU setelah Muktamar ke-35, maka PBNU perlu menjelaskan dasar normatifnya secara terbuka.
Sebaliknya, jika aturan tersebut tetap melarang rangkap jabatan harian Tanfidziyah antarjenjang, maka mekanisme organisasi harus dijalankan secara konsisten. Tidak boleh ada kesan bahwa aturan sangat tegas kepada satu tokoh, tetapi menjadi lentur ketika menyangkut tokoh lainnya.
NU membutuhkan kepastian aturan, bukan tafsir yang berubah mengikuti siapa yang sedang berada dalam struktur kekuasaan organisasi.
Persoalan berikutnya adalah keberlangsungan kepemimpinan PWNU Jawa Tengah. Jika Gus Rozin harus memilih antara posisi di PBNU atau tetap memimpin PWNU Jawa Tengah, maka pilihan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah.bTidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan atau dualisme kewenangan.
PWNU Jawa Tengah adalah struktur organisasi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap warga NU di wilayah tersebut. Karena itu, transisi kepemimpinan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai AD/ART serta peraturan perkumpulan yang berlaku.
Menariknya, Gus Rozin sebelumnya merupakan salah satu dari lima nama yang diajukan dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU 2026–2031. Ia memperoleh 155 aspirasi dalam tabulasi awal dan masuk daftar lima nama setelah sejumlah kandidat lainnya tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Kini, apabila benar ia mendapatkan amanah sebagai Wakil Ketua Umum PBNU, posisi tersebut tentu merupakan kepercayaan besar dalam struktur organisasi NU.
Namun semakin tinggi posisi seseorang dalam organisasi, semakin besar pula tuntutan untuk memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, persoalannya bukan apakah Gus Rozin layak atau tidak layak mendapatkan amanah tersebut.
Persoalan utamanya adalah apakah proses penempatan dan pergantian jabatannya telah sesuai dengan regulasi organisasi yang berlaku setelah Muktamar ke-35 NU.
Dan Gus Rozin sendiri, sebagai tokoh yang berada di pusat perhatian organisasi, tentu memiliki kepentingan moral untuk memastikan tidak muncul ruang bagi tafsir bahwa ada perlakuan khusus terhadap dirinya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang satu nama. Ini tentang marwah organisasi. NU adalah organisasi yang memiliki tradisi panjang, mekanisme musyawarah, struktur berjenjang, serta perangkat aturan yang harus menjadi pedoman bersama.
Karena itu, bila terdapat aturan baru setelah Muktamar ke-35 yang membolehkan rangkap jabatan tersebut, sampaikan kepada publik secara terang beserta dasar pasalnya.
Jika tidak diperbolehkan, jalankan mekanisme pengunduran diri dan pengisian jabatan sesuai ketentuan.
Sebab dalam organisasi sebesar NU, persoalan jabatan bukan hanya soal siapa yang menduduki kursi, tetapi juga soal bagaimana kursi itu diperoleh, bagaimana amanah dijalankan, dan bagaimana aturan diberlakukan secara adil kepada seluruh kader.
Kini bola berada di tangan PBNU dan PWNU Jawa Tengah memberikan kepastian hukum organisasi, atau membiarkan polemik rangkap jabatan berkembang menjadi pertanyaan publik yang lebih besar atau bahkan menjadi malapetaka
Perkum NU No. 12/2022 memang memuat larangan rangkap jabatan harian Tanfidziyah antarjenjang. Namun, Muktamar ke-35 telah menghasilkan perubahan mengenai rangkap jabatan politik, dan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa aturan internal PBNU–PWNU tersebut masih identik dengan Perkum 12/2022.
Sumber : HIMANU






