Oleh: Abi Zeidan

Hampir satu abad perjalanan Nahdlatul Ulama telah membuktikan bahwa NU bukan sekadar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, melainkan juga kekuatan sosial-politik yang ikut menentukan arah bangsa. Namun sejarah juga mengajarkan bahwa setiap kali NU terlalu jauh terseret dalam pusaran kekuasaan, selalu muncul kesadaran kolektif dari bawah untuk mengembalikan organisasi ini kepada ruh perjuangannya.

Dalam perspektif tersebut, NU sesungguhnya pernah mengalami reformasi besar yang dapat disebut sebagai Reformasi Jilid I, yakni melalui keputusan monumental “Kembali ke Khittah 1926” pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984. Saat itu para ulama dan kiai menyadari bahwa keterlibatan NU dalam politik praktis telah melahirkan fragmentasi internal, menguras energi organisasi, dan menjauhkan NU dari fungsi utamanya sebagai pelayan umat. Khittah 1926 menjadi jalan penyelamatan organisasi dari subordinasi kepentingan politik sesaat.

Keputusan itu bukan sekadar langkah organisatoris, melainkan sebuah koreksi historis terhadap kecenderungan elitisme politik yang mulai menggerus independensi NU. Dengan kembali ke khittah, NU menegaskan bahwa kekuatannya terletak pada moralitas, bukan kekuasaan; pada pengabdian, bukan transaksi politik.

Namun empat dekade setelah Khittah 1926 dikumandangkan, muncul pertanyaan yang semakin nyaring terdengar di kalangan warga nahdliyin: apakah semangat khittah masih benar-benar menjadi kompas perjuangan organisasi.

Pertanyaan ini lahir bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sebagian warga NU melihat adanya gejala yang mengkhawatirkan: semakin kaburnya batas antara kepentingan organisasi dan kepentingan politik kekuasaan. Kedekatan sejumlah elit NU dengan pusat-pusat kekuasaan negara menimbulkan persepsi bahwa independensi organisasi sedang mengalami erosi. Kritik terhadap pemerintah sering kali terdengar melemah, sementara sikap kritis yang dahulu menjadi ciri khas kaum nahdliyin mulai tergantikan oleh pragmatisme politik.

Dr. H. Taufik, CH, SH, MH

NU yang dahulu dikenal sebagai kekuatan civil society yang mampu menjaga jarak dengan negara, kini oleh sebagian kalangan dianggap sedang bergerak menuju orbit kekuasaan. Fenomena ini melahirkan kekhawatiran bahwa organisasi sedang mengalami proses oligarkisasi, di mana arah kebijakan lebih banyak ditentukan oleh segelintir elit dibanding aspirasi warga di tingkat akar rumput.

Lebih jauh lagi, muncul kritik bahwa sebagian jabatan strategis dalam organisasi maupun berbagai institusi yang berafiliasi dengan NU mulai dikelola dengan pendekatan patronase politik dan ekonomi. Akibatnya, NU berisiko kehilangan posisi moralnya sebagai penyeimbang kekuasaan dan berubah menjadi bagian dari struktur kekuasaan itu sendiri.

Di titik inilah gagasan Reformasi Jilid II NU menemukan relevansinya. Reformasi Jilid II bukanlah upaya mengganti kepemimpinan semata, melainkan gerakan pembaruan menyeluruh untuk mengembalikan NU kepada prinsip-prinsip dasar yang diwariskan para muassis. Reformasi ini harus dimulai dari keberanian melakukan evaluasi kritis terhadap praktik kekuasaan di tubuh organisasi, memperkuat mekanisme kontrol internal, membangun transparansi tata kelola, serta memastikan bahwa suara warga nahdliyin di ranting dan cabang tidak kalah oleh kepentingan elit pusat.

Reformasi Jilid II juga menuntut keberanian untuk memulihkan independensi NU dari segala bentuk kooptasi politik dan ekonomi. Sebab sejarah menunjukkan bahwa ketika organisasi keagamaan terlalu dekat dengan kekuasaan, yang sering terjadi bukanlah negara menjadi lebih religius, melainkan organisasi yang kehilangan daya kritisnya.

NU didirikan bukan untuk menjadi alat legitimasi penguasa, siapa pun penguasanya. NU lahir untuk membela umat, menjaga tradisi keilmuan Islam Ahlussunnah wal Jamaah, serta menjadi penjaga moral bangsa. Karena itu, loyalitas utama NU harus tetap kepada umat dan cita-cita kebangsaan, bukan kepada rezim atau kelompok politik tertentu.

Jika Reformasi Jilid I berhasil menyelamatkan NU dari jebakan politik praktis melalui Khittah 1926, maka Reformasi Jilid II harus menjadi gerakan penyelamatan NU dari bahaya yang lebih kompleks: oligarki kekuasaan, pragmatisme politik, dan komersialisasi pengaruh organisasi.

Sebab pada akhirnya, organisasi sebesar NU tidak akan runtuh karena serangan dari luar, melainkan karena kehilangan keberanian untuk mengoreksi dirinya sendiri. Reformasi bukan ancaman bagi NU. Reformasi adalah cara NU menjaga marwahnya agar tetap menjadi rumah besar umat, bukan sekadar panggung bagi para elite.

Sumber : Redaksi