Jakarta, GVN—

Persoalan imigrasi nasional kembali menjadi sorotan keras publik. Maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal, warga negara asing (WNA) pelaku kejahatan transnasional, hingga kejahatan siber lintas negara dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Dalam beberapa bulan terakhir, aparat penegak hukum mengungkap sejumlah kasus WNA terlibat penipuan online, judi daring, narkotika, hingga perdagangan orang, dengan modus beroperasi dari wilayah Indonesia.

Ironisnya, sebagian pelaku diketahui memiliki izin tinggal, bahkan ada yang masuk menggunakan visa wisata namun bekerja dan menjalankan kejahatan terorganisir.

“Ini bukan lagi kasus sporadis, tapi sudah mengarah pada pola kejahatan transnasional yang sistematis,” ujar seorang sumber penegak hukum kepada media, Sabtu, 3/1/2026.

Masuknya TKA tanpa izin kerja yang jelas juga memicu kecemburuan sosial dan keresahan di daerah.

Di sejumlah kawasan industri dan pertambangan, ditemukan TKA bekerja di luar jabatan yang diizinkan, bahkan tanpa dokumen lengkap.

Publik mempertanyakan peran dan pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dinilai lebih reaktif ketimbang preventif. Langkah deportasi kerap dijadikan solusi instan, namun dianggap tidak menyentuh aktor utama dan jaringan di belakangnya.

Deportasi Dinilai Tak Menyentuh Akar Masalah.

Kritik tajam juga diarahkan pada kebijakan deportasi WNA bermasalah yang dinilai sekadar memindahkan masalah ke negara asal, tanpa pembongkaran jaringan, aliran dana, dan dugaan keterlibatan pihak dalam negeri.

Aktivis hukum menilai, kejahatan transnasional tak mungkin tumbuh tanpa celah birokrasi, bahkan membuka dugaan pembiaran atau permainan oknum di pintu masuk negara.

Kemenko Hukum, HAM, dan Imigrasi & Pemasyarakatan (Imipas) didesak tidak hanya menggelar rapat koordinasi, tetapi mengambil langkah nyata.

Audit menyeluruh pengawasan WNA

Evaluasi kebijakan visa dan TKA

Penindakan tegas oknum imigrasi

Pengungkapan jaringan kejahatan lintas negara.

Jika tidak, Indonesia dikhawatirkan menjadi “surga aman” bagi kejahatan transnasional, sekaligus ladang subur eksploitasi regulasi keimigrasian.

Pengamat menegaskan, persoalan ini bukan semata isu administrasi, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

Lemahnya pengawasan WNA berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara.

“Jika negara kalah di pintu imigrasi, maka hukum kehilangan wibawanya,” tegas seorang akademisi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Imigrasi belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi menyeluruh atas maraknya kasus tersebut.(SN)