Jakarta, GVN–

Penanganan kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kian menjadi sorotan publik.

Alih-alih menunjukkan percepatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menyampaikan alasan yang dinilai tidak lazim: pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan tersebut sontak memicu tanda tanya besar. Sejak kapan penanganan kasus korupsi—yang merugikan keuangan negara dan berdampak luas pada hak publik—justru terhambat oleh alasan HAM?

KPK menjelaskan, setiap proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip HAM, termasuk kehati-hatian dalam pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan status hukum seseorang. Penyidik, kata KPK, tidak boleh tergesa-gesa agar tidak melanggar hak individu yang sedang diperiksa.

Namun, penjelasan ini justru memantik kritik tajam. Sejumlah kalangan menilai alasan HAM berpotensi menjadi tameng normatif untuk memperlambat penanganan perkara yang menyentuh figur elite nasional.

Apalagi, dalam banyak kasus lain, KPK terbilang cepat menetapkan tersangka tanpa narasi HAM yang terlalu menonjol ke ruang publik.

“HAM memang penting, tapi korupsi juga pelanggaran serius terhadap hak masyarakat luas. Jangan sampai HAM dijadikan dalih untuk ketidakpastian hukum,” ujar seorang pengamat hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

Publik pun mulai bertanya: apakah standar HAM ini diterapkan secara konsisten pada semua kasus, atau hanya ketika perkara melibatkan tokoh tertentu?

 Jika kehati-hatian menjadi alasan, mengapa tidak disertai dengan batas waktu yang jelas dan penjelasan progres perkara yang transparan?

Hingga kini, KPK menegaskan belum menetapkan status hukum terhadap Yaqut dan menyatakan penyidikan masih berjalan.

Namun, tanpa kejelasan tahapan dan tenggat, narasi “proses” dan “pertimbangan HAM” dinilai semakin memperlebar jarak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi KPK: apakah prinsip HAM benar-benar dijalankan untuk keadilan substantif, atau justru berubah menjadi alasan pembenar bagi mandeknya penegakan hukum?(A-kim)