Depok, Garuda Vox News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap percepatan eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti dalam OTT tersebut.
Kelima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya perusahaan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan tersebut telah dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. Dalam perkembangannya, pihak PN Depok diduga meminta sejumlah uang untuk mempercepat proses eksekusi.
“Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta agar Yohansyah menjadi perantara atau satu pintu yang menjembatani permintaan fee kepada pihak PT KD,” ujar Asep.
Permintaan awal disebut mencapai Rp1 miliar. Dalam proses negosiasi, BER dan YOH kemudian menyepakati nilai Rp850 juta sebagai fee percepatan eksekusi. Kesepakatan itu dibahas dalam beberapa pertemuan, termasuk di sebuah restoran di Depok.
Setelah kesepakatan tercapai, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar diterbitkannya penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah.
KPK mengungkap, setelah pelaksanaan eksekusi, BER sempat menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, pada Februari 2026, BER kembali menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf. Dana tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif konsultan PT KD.
Atas perbuatannya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini.(Hadi)






