Tangerang Selatan, Garuda Vox News —
Pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Kilometer 8, RT 04/RW 01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai protes dari warga sekitar.
Proyek yang telah berlangsung sekitar tiga bulan itu diduga belum mengantongi perizinan resmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan berupa kubah besar yang diduga akan digunakan sebagai lapangan olahraga tersebut telah berdiri dan masih dalam tahap pengerjaan.
Aktivitas konstruksi dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama karena kebisingan, debu, serta kekhawatiran dampak lingkungan.
Sejumlah warga menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi terkait pembangunan tersebut. Mereka mempertanyakan legalitas proyek, termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian tata ruang wilayah.
“Pembangunan sudah lama berjalan, tapi warga tidak pernah diajak bicara. Kami khawatir ini berdampak ke lingkungan dan lalu lintas,” ujar salah satu warga setempat
Pemerintah Kota Tangsel melalui dinas teknis menyatakan tengah melakukan penelusuran terkait perizinan pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8.
“Kami sedang mengecek kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian tata ruang.
Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Pemkot Tangsel.
Sementara itu, pihak pengembang mengklaim pembangunan telah melalui proses administrasi dan menyatakan siap kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan.
“Kami sedang menyelesaikan tahapan administrasi perizinan dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Kami juga terbuka untuk berdialog dengan warga,” kata perwakilan pengembang.
Namun demikian, warga menilai aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh izin dinyatakan lengkap dan transparan.(Mamo)






