Kabupaten Bekasi, Garuda Vox News –
Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menyoroti serius pembangunan lapangan squash yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai Rp43 miliar. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) tersebut diduga kuat sarat persoalan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator INKASTRA, Fathur Rohman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek lapangan squash tahap II yang dikerjakan oleh PT BJM dengan nilai kontrak Rp15.160.924.000 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp290.271.392.
Temuan BPK tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi fisik di lapangan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan serta indikasi awal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kekurangan volume pekerjaan bukan persoalan teknis biasa. Ini menyangkut uang rakyat. Temuan BPK ini harus dibaca sebagai alarm keras adanya potensi penyimpangan anggaran,” tegas Fathur
INKASTRA menilai, jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, maka praktik serupa berpotensi terus berulang dan menciptakan ruang subur bagi korupsi terselubung dalam proyek-proyek infrastruktur olahraga.
Lebih lanjut, INKASTRA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana proyek hingga pejabat penanggung jawab anggaran.
Tak hanya itu, INKASTRA juga menuntut Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi untuk bersikap terbuka dan transparan kepada publik dengan membuka seluruh dokumen proyek, termasuk perencanaan, kontrak, addendum, hingga laporan pengawasan.
“Kepala dinas tidak boleh diam. Publik berhak tahu bagaimana uang Rp43 miliar dikelola. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” Fathur menambahkan
INKASTRA menegaskan bahwa pembangunan fasilitas olahraga seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan anggaran yang mencederai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, INKASTRA memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus dan proyek pembangunan hanya akan menjadi formalitas tanpa nilai manfaat.(Brago)






