Jakarta, Garuda Vox News –

Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jakarta Pusat yang digelar pada 29 Juni 2026 menuai sorotan tajam. Berbagai dugaan pelanggaran prosedur organisasi dalam pelaksanaan forum tertinggi tingkat cabang tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legitimasi hasil konferensi serta komitmen terhadap penegakan konstitusi Nahdlatul Ulama.

Sekretaris Jenderal HIMANU (Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama), H. Taufik, CH., S.H., M.H., menilai bahwa persoalan yang terjadi tidak boleh dipandang sebagai sekadar dinamika politik internal organisasi. Menurutnya, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem hukum organisasi dan marwah Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah yang selama ini dikenal menjunjung tinggi tertib administrasi, musyawarah, dan kepatuhan terhadap AD/ART.

“Jika benar terdapat pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Perkumpulan NU, maka persoalan ini bukan lagi sekadar perbedaan pilihan politik, melainkan persoalan penegakan konstitusi organisasi. Siapa pun yang melanggar aturan harus dievaluasi secara objektif demi menjaga kewibawaan NU,” tegas H. Taufik.

HIMANU mencatat sejumlah dugaan pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan Konfercab, mulai dari keikutsertaan Majelis Wakil Cabang (MWC) yang masa berlaku Surat Keputusannya telah berakhir tanpa dasar perpanjangan yang jelas, dugaan ketidaksesuaian prosedur penerbitan surat mandat peserta, hingga proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.

Selain itu, muncul pula tudingan adanya pembatasan hak peserta untuk menyampaikan interupsi serta sikap pimpinan sidang yang dinilai tidak memberikan ruang dialog secara proporsional. Apabila tuduhan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat musyawarah yang menjadi karakter utama organisasi NU.

Menurut H. Taufik, secara hukum organisasi, AD/ART merupakan konstitusi tertinggi yang wajib dipatuhi seluruh perangkat organisasi. Bahkan, ketentuan tersebut juga mendapatkan pengakuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan kewenangan kepada organisasi untuk menyelesaikan sengketa internal berdasarkan aturan organisasinya sendiri.

“Konfercab bukan sekadar ajang memilih ketua, tetapi forum konstitusional yang menentukan arah organisasi. Karena itu, seluruh tahapan harus memiliki legitimasi hukum dan moral. Jangan sampai kemenangan politik justru mengorbankan integritas organisasi,” ujarnya.

HIMANU juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran prosedur dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan konferensi di daerah lain. Organisasi sebesar NU, menurutnya, justru harus menjadi teladan dalam penerapan prinsip good organizational governance, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.

Atas dasar itu, HIMANU mendesak PBNU untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh proses Konfercab PCNU Jakarta Pusat. Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan yang dihasilkan benar-benar memiliki legitimasi hukum organisasi, diterima seluruh warga Nahdliyin, serta tidak meninggalkan konflik berkepanjangan.

“PBNU harus hadir sebagai penjaga konstitusi organisasi, bukan sekadar pengesah hasil konferensi. Ketegasan dalam menegakkan aturan justru akan memperkuat persatuan dan menjaga marwah Nahdlatul Ulama di mata warga maupun publik,” pungkas H. Taufik.

HIMANU menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk memperuncing konflik internal, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal tegaknya konstitusi organisasi. Sebab, NU yang besar hanya dapat dijaga melalui kepemimpinan yang lahir dari proses yang sah, transparan, dan berkeadilan sesuai denganAD/ART organisasi.

Sumber : Redaksi