Jakarta, Garuda Vox News –

Sekretaris Jenderal HIMANU (Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama), H. Taufik, CH., S.H., M.H., menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat di Indonesia. Menurutnya, revisi regulasi tidak cukup hanya memperbarui norma hukum, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini menghambat profesionalisme dan independensi profesi advokat.

Dia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola profesi advokat merupakan amanat konstitusional yang harus diwujudkan, terutama pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menekankan pentingnya sistem pengelolaan profesi advokat yang lebih transparan, akuntabel, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.

“RUU Advokat harus menjadi titik balik reformasi profesi advokat. Yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan pembaruan sistem yang mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas profesi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum,” ujar H. Taufik.

Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang masih belum terakomodasi dalam RUU Advokat adalah belum adanya pemisahan yang tegas antara fungsi organisasi profesi dengan fungsi regulator. Selama ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kedua fungsi tersebut masih berada dalam satu ruang kelembagaan sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengawasan dan penegakan disiplin profesi.

Selain itu, keberadaan lebih dari 140 organisasi advokat dinilai telah melahirkan fragmentasi kelembagaan yang berdampak pada belum seragamnya standar etik, sistem pendidikan, serta mekanisme pengawasan profesi. Untuk itu, HIMANU mendorong pembentukan lembaga regulator nasional yang independen, seperti Dewan Pengawas Advokat, Dewan Advokat Nasional (DAN), atau Dewan Kehormatan Nasional (DKN), yang memiliki kewenangan menetapkan standar profesi, melakukan sertifikasi, mengawasi pelaksanaan kode etik, dan menegakkan disiplin advokat secara objektif.

H. Taufik juga menekankan pentingnya pengaturan standar nasional mengenai pendidikan profesi advokat, ujian profesi, sertifikasi, hingga kewajiban pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education). Menurutnya, standar yang seragam akan meningkatkan kompetensi advokat sekaligus memberikan kepastian kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Di sisi lain, HIMANU menilai RUU Advokat juga perlu mengatur batas usia maksimal advokat. Selama ini, undang-undang hanya mengatur batas usia minimal 25 tahun tanpa memberikan batas usia maksimal, sehingga diperlukan mekanisme yang menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kesehatan advokat dalam menjalankan profesinya.

Dalam aspek perlindungan profesi, H. Taufik menyoroti masih adanya multitafsir terhadap frasa “iktikad baik” dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas pembelaan hukum. Oleh karena itu, menurutnya, RUU Advokat harus memberikan kepastian mengenai hak imunitas profesi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas di hadapan hukum.

Lebih jauh, Sekjen HIMANU menegaskan bahwa tantangan terbesar profesi advokat tidak hanya terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada pembangunan budaya hukum. Nilai-nilai integritas, kejujuran, profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab moral harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

“Sebagai organisasi yang lahir dari tradisi keilmuan dan nilai-nilai keislaman Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, HIMANU memandang bahwa profesi advokat tidak hanya dituntut menguasai aspek hukum positif, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, RUU Advokat harus menjadi instrumen reformasi yang mampu melahirkan profesi advokat yang independen, berintegritas, profesional, dan berorientasi pada tegaknya supremasi hukum serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas H. Taufik

Sumber : Redaksi