Jakarta, Garuda Vox News –
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan itu menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang 02.
Hingga kini, petitum gugatan belum tercantum dalam laman resmi SIPP.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag 2023–2024. Ia ditetapkan tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur hingga Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023.(Fendi)






