Jakarta GVN.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMP ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme dan formula penyesuaian upah minimum, dengan besaran kenaikan pada kisaran 0,5 hingga 0,75 persen, hal itu di sampaikan gubernur DKI jakarta bertempat di balaikota pada Rabu, 24/12/2025.
Dia menambahkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian serta produktivitas daerah.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan penyesuaian Upah Minimum Sektoral/OMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi Jakarta serta karakteristik masing-masing sektor usaha. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan pengupahan Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada penyesuaian upah. Berbagai kebijakan pendukung turut disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat, salah satunya melalui subsidi terkait akses air minum bersih bagi pelanggan PAM Jaya. Kebijakan ini bertujuan memastikan keterjangkauan layanan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), melalui peningkatan akses permodalan, kemudahan pembiayaan, serta penguatan ekosistem usaha agar tetap mampu berkembang dan berdaya saing.
Dengan penetapan UMP Tahun 2026 yang berimbang serta didukung kebijakan sosial dan ekonomi yang terintegrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara menyeluruh.(Hadi)






