Jakarta, Garuda Vox News—
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi sorotan publik setelah Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan seorang pegawainya, berinisial FF, terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut menambah daftar panjang polemik etik yang membayangi lembaga antirasuah di tengah upaya pemulihan kepercayaan publik.
FF yang menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat KPK dinyatakan melanggar etik karena keterkaitannya dengan perkara korupsi yang menjerat suaminya, Miki Mahfud, tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang etik yang digelar di Gedung Dewas KPK, Jakarta, FF dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan Dewas KPK dalam forum resmi yang terbuka untuk publik.
Putusan ini memantik kritik karena dinilai mencerminkan lemahnya standar etik internal KPK. Di tengah gencarnya pemberantasan korupsi, publik menilai bahwa konflik kepentingan di tubuh lembaga justru menjadi ancaman serius terhadap kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik personal, melainkan sinyal kuat adanya problem struktural dalam tata kelola sumber daya manusia KPK.
Keterlibatan keluarga inti pegawai KPK dalam perkara korupsi dinilai seharusnya mendapat penanganan yang lebih tegas dan transparan.
“Ini bukan hanya soal permohonan maaf, tapi soal pesan politik dan moral yang disampaikan KPK kepada publik: apakah KPK benar-benar bersih ke dalam, atau hanya keras ke luar,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini muncul di tengah tekanan publik yang kian besar terhadap KPK untuk mengembalikan marwahnya sebagai lembaga independen dan berintegritas.
Putusan Dewas KPK pun dinilai akan menjadi preseden penting dalam menilai komitmen lembaga antikorupsi itu terhadap prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik.(HW)






