JAKARTA, Garuda Vox News—
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan kuota pupuk di lingkungan holding BUMN pupuk masih berada pada tahap pencermatan awal dan belum mengarah pada penetapan pihak tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya berkewajiban menampung setiap laporan masyarakat, namun penanganannya dilakukan secara hati-hati dan berbasis data.
“Kami menerima setiap laporan dari masyarakat. Selanjutnya akan dipelajari sesuai dengan penafsiran hukum dan detail dari masing-masing kasus,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Menurut Anang, pencermatan dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Kejagung, kata dia, tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh informasi dan dokumen pendukung dianalisis secara menyeluruh.
Meski demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri mekanisme penetapan kuota pupuk, peran manajemen perusahaan, serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran.
Isu kuota pupuk sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut hajat hidup petani dan stabilitas sektor pangan nasional. Kejagung memastikan proses hukum, jika berlanjut, akan dijalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai terlapor maupun tersangka, dan Kejagung menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(Dicky)






