Depok, GVN—

Skandal dugaan penipuan dalam proses pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 1 dan Batch 2 Tahun 2024 mengguncang Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.

Seorang pejabat aktif berinisial SA diduga kuat meminta uang kepada calon peserta PPG dengan janji meloloskan nama ke dalam daftar kelulusan.

Bukti percakapan yang beredar luas di kalangan tenaga pendidik memperlihatkan permintaan dana dengan dalih “pengamanan” kelulusan PPG.

Namun, setelah transfer dilakukan, tidak satu pun korban tercatat resmi dalam sistem nasional PPG. Dugaan ini bukan insiden tunggal—modus serupa disebut kembali muncul menjelang PPG Batch 2 Tahun 2024, lengkap dengan ajakan pertemuan di luar kantor dan desakan agar dana “segera disiapkan”.

Para korban mengaku kecewa dan merasa ditipu, serta menuntut penindakan terbuka dan transparan. Kasus ini dinilai mencederai integritas program strategis negara dan membuka ruang korupsi kecil yang sistemik di sektor pendidikan keagamaan.

Ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan serius ini, SA disebut telah mengikuti asesmen/uji kompetensi jabatan administrasi dan fungsional yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Fakta ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan keras: apakah mekanisme asesmen Kemenag kebal terhadap laporan dugaan kejahatan?

Pakar pidana Farchat, SH, MH menilai situasi ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, pejabat di lingkungan Kemenag harus bersih dari praktik yang mencederai institusi.

Terlebih ketika Kemenag tengah dipromosikan untuk berintegritas di bawah kepemimpinan Menteri Agama Prof. Dr. H. Nazaruddin Umar.

Ia pun mendesak agar Menteri Agama segera menggugurkan dan mengeleminasi oknum pejabat yang mengikuti asesmen apabila ditemukan laporan baru yang terindikasi korupsi, gratifikasi, penipuan, atau pelanggaran etik berat lainnya.

Sorotan kini tertuju tajam ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Publik menuntut audit investigatif, pemeriksaan menyeluruh atas dugaan transaksi, pemberhentian sementara terhadap terduga, serta rekomendasi sanksi tegas tanpa kompromi.

Lebih dari sekadar viral, kasus ini menuntut keberanian politik Menteri Agama untuk bertindak cepat dan keras—demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan PPG bersih dari jual-beli kelulusan.

Jika Kemenag gagal merespons secara tegas, krisis kepercayaan dipastikan kian membesar. Negara tak boleh kalah oleh oknum dan apa yang telah di gaungkan menteri agama RI di awal jabatannya tak lebih hanya polesan lipstik semata.(H. Hadi)