Bandung, GVN—
Pelaksanaan asesmen di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat yang digelar pada Oktober 2025 kini menjadi sorotan tajam.
Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas SDM itu justru menuai polemik serius, mulai dari ketidakjelasan mekanisme, transparansi anggaran yang dipertanyakan, hingga dugaan pungutan tambahan terhadap peserta.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, sejak awal pelaksanaan, asesmen tersebut membuat bingung peserta. Informasi teknis dinilai tidak konsisten, alur kegiatan berubah-ubah, serta tidak ada penjelasan resmi yang utuh mengenai dasar kebijakan, indikator penilaian, dan hasil yang akan digunakan untuk apa.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik: asesmen untuk kualitas, atau sekadar formalitas berbiaya mahal?
Lebih jauh, kegiatan ini disebut telah menelan anggaran negara dalam jumlah tidak sedikit.
Namun hingga kini, rincian penggunaan anggaran belum disampaikan secara terbuka. Situasi ini memantik kritik keras, terutama di tengah tuntutan efisiensi dan akuntabilitas belanja negara.
Yang paling menghebohkan, beredar dugaan kuat bahwa peserta asesmen diminta menambah biaya pribadi sekitar Rp3–5 juta per orang.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip bebas pungutan dalam kegiatan kedinasan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Kalau benar peserta diminta setor tambahan, ini bukan lagi soal administrasi, tapi indikasi serius pelanggaran etik dan hukum,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Secara politis, polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola Kemenag di daerah, terlebih Jawa Barat merupakan provinsi strategis dengan jumlah aparatur dan satuan kerja yang besar.
Publik menilai, diamnya pimpinan hanya akan memperlebar kecurigaan dan memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan program.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kanwil Kemenag Jawa Barat terkait:
Dasar hukum dan tujuan rinci asesmen Oktober 2025,
Total dan rincian anggaran kegiatan, serta Klarifikasi atas dugaan pungutan Rp3–5 juta per peserta.
Publik mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Jika negara hadir, kebenaran harus dibuka. Jika tidak, polemik ini berpotensi berubah menjadi skandal.(Brago)






