Kabupaten Bogor, Garuda Vox News–

Dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah yang menyeret Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor terus memantik sorotan nasional.

Pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Irman Gapur, SKM, MA, yang menyebut rincian anggaran sebagai “rahasia negara” kini dinilai sebagai blunder serius yang berdampak luas, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara politik dan tata kelola pemerintahan.

Ketua Dewan Pendiri sekaligus Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia Bersatu (KWIB), BramSuryo melontarkan kritik keras atas pernyataan tersebut. Ia menilai klaim “rahasia negara” dalam konteks anggaran publik adalah bentuk penyesatan informasi, berpotensi melanggar undang-undang, serta mencerminkan cara pandang kekuasaan yang anti-transparansi.

“Pernyataan Sekdis Kesehatan Bogor itu ceroboh, berbahaya, dan mencederai prinsip demokrasi. Anggaran publik bukan rahasia negara. Ini uang rakyat, bukan uang rezim,” tegas Bram Suryo dalam keterangannya kepada media, Minggu 11/1/2026.

Bram menegaskan, dalih “rahasia negara” untuk menutupi informasi anggaran jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam regulasi tersebut, anggaran negara dan daerah secara eksplisit dikategorikan sebagai informasi terbuka yang wajib diumumkan kepada publik.

“Kalau semua pejabat boleh seenaknya menyebut anggaran sebagai rahasia negara, maka runtuhlah seluruh bangunan transparansi. Ini bukan lagi soal Dinas Kesehatan, tapi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Bram, pernyataan Irman tidak bisa dipandang sebagai kesalahan komunikasi semata.

Ia menilai ada indikasi mentalitas kekuasaan yang alergi terhadap pengawasan publik, terutama ketika kasus dugaan korupsi mulai disorot luas oleh media dan masyarakat sipil.

Dimensi Politik dan Tanggung Jawab Kepala Daerah

Lebih jauh, KWIB menilai persoalan ini memiliki dimensi politik yang tidak bisa diabaikan. Bram menegaskan bahwa sikap pejabat teknis mencerminkan iklim kepemimpinan di daerah tersebut.

“Ini alarm bagi kepala daerah. Pernyataan pejabat seperti ini tidak lahir di ruang hampa. Ada pembiaran, ada kultur tertutup, dan ada kegagalan membangun pemerintahan yang transparan,” kata Bram.

Ia meminta kepala daerah dan Inspektorat segera turun tangan, melakukan klarifikasi terbuka, serta mengevaluasi pejabat yang dianggap memperkeruh suasana dan merusak kepercayaan publik.

Dampak Negatif bagi Kepercayaan Publik

KWIB juga menyoroti dampak negatif dari pernyataan tersebut terhadap kepercayaan masyarakat.

Dalam situasi di mana sektor kesehatan menyangkut hajat hidup orang banyak, sikap tertutup justru memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran.

“Ketika pejabat kesehatan berbicara rahasia negara, yang muncul bukan rasa aman, tapi kecurigaan. Ini ironi besar di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pemerintahan bersih,” tambah Bram.

Desakan Penegakan Hukum dan Etika Jabatan.

Sebagai organisasi komunitas wartawan, KWIB menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami tidak hanya dugaan korupsi, tetapi juga potensi pelanggaran hukum terkait keterbukaan informasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang salah kaprah. Jika ini dibiarkan, maka publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh istilah ‘rahasia negara’ itu?” pungkas Bram Suryo.

Kasus Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor kini menjadi cermin ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum—nilai-nilai yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam negara demokratis.(Hadi)