Jakarta, GVN—
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda dan mulai memberlakukan KUHP Nasional terhitung 2 Januari 2026.
Momentum ini menandai babak baru sistem hukum pidana Indonesia yang sepenuhnya berbasis nilai Pancasila dan konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum nasional.
“Mulai hari ini, 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. KUHP Nasional menjadi simbol kedaulatan hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta nilai keadilan sosial,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Yusril menyampaikan bahwa KUHP baru bukan sekadar penggantian regulasi, melainkan transformasi filosofi hukum, dari hukum kolonial yang represif menjadi hukum nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif, perlindungan HAM, dan kepentingan masyarakat.
“Hukum pidana Indonesia kini tidak lagi meniru sistem kolonial, tetapi dirancang sesuai dengan karakter bangsa, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia modern,” tegasnya.
Bersamaan dengan KUHP Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diberlakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menjamin hak tersangka, korban, serta saksi.
Pemerintah memastikan seluruh aparat penegak hukum—Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan telah melakukan penyesuaian regulasi serta standar operasional prosedur (SOP) guna mengimplementasikan kedua undang-undang tersebut.
“Ini adalah langkah besar menuju sistem hukum yang berdaulat, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Tidak ada lagi hukum kolonial dalam sistem pidana Indonesia,” tutup Yusril.
Pemberlakuan KUHP Nasional sekaligus mengakhiri eksistensi Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sebelumnya menjadi dasar hukum pidana Indonesia sejak era Hindia Belanda.(Brago)






