JAKARTA, Garuda Vox News –
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) terkait pengawasan dan pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing. Dua Kajari yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni Kajari Padang Lawas dan Kajari Magetan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal guna memastikan integritas, profesionalitas, serta kepatuhan aparat kejaksaan terhadap aturan dan kode etik yang berlaku, ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa 27/1/2026
Langkah Kejagung ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Pemeriksaan terhadap pejabat struktural dinilai sebagai upaya preventif sekaligus korektif dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan yang didalami maupun status hasil pemeriksaan terhadap para Kajari tersebut. Namun, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejagung juga memastikan tidak akan ragu menindak tegas setiap aparatur kejaksaan yang terbukti melanggar aturan, sebagai bagian dari reformasi internal dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.(A-kim)






