JAKARTA, Garuda Vox News—

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak kepatuhan negara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Bea dan Cukai, penyidik mengamankan barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia sekitar 3 kilogram emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, serta emas batangan. “Untuk uang nilainya miliaran rupiah, kemudian logam mulia sekitar tiga kilogram emas,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu (4/2/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Rizal ditangkap di Lampung, tak lama setelah dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.

Budi menegaskan, meski yang bersangkutan telah berstatus mantan direktur, jabatannya termasuk pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai. “Yang diamankan di wilayah Lampung adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Bea dan Cukai menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul uang dan emas serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” tutup Budi Prasetyo.

Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan.(Charly)